Komunitas Praktisi Profesional HR Indonesia

Video of the Day

Kamis, 04 Juni 2015

On 18.26 by HRBPFORUM   No comments
Mendapatkan pekerjaan baru adalah hal yang menyenangkan, namun ada kemungkinan hal yang mungkin yang menyimpang yang terjadi selama perjalanan perjanjian kerja. Ada beberapa hal yang wajib dipahami tentang Perjanjian Kerja (PK), karena PK ini merupakan pedoman yang harus dipenuhi oleh kedua pihak selama menjalin hubungan kerja. Berikut adalah beberapa hal penting yang wajib diketahui tentang Perjanjian Kerja:
  1. Apakah PK itu ? Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.                                Baca Selanjutnya

0 comments:

Posting Komentar