Komunitas Praktisi Profesional HR Indonesia

Video of the Day

Rabu, 15 April 2015

On 20.51 by HRBPFORUM   No comments
SKKNI HUBUNGAN INDUSTRIAL







Hubungan industrial memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan nasional, baik secara mikro maupun makro. Hubungan industrial yang harmonis, demokratis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, akan menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha yang sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan produktivitas, kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Secara akumulatif, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bertitik tolak pada pemikiran diatas maka sudah seharusnya fungsi hubungan industrial dikelola secara kredibel dan akuntabel. Untuk itu diperlukan SDM hubungan industrial yang kompeten dan profesional, baik pada tingkat mikro di perusahan maupun pada tingkat makro di pemerintahan. Dalam rangka pengembangan SDM hubungan industrial yang kompeten dan profesional, diperlukan pembangunan infrastruktur penyangganya yang terdiri dari: (1) standar kompetensi hubungan industrial, (2) pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, dan (3) sertifikasi kompetensi hubungan industrial.

Sebagai profesi, ruang lingkup kompetensi Hubungan IndustriaI dan Jamsos seharusnya meliputi tidak hanya kompetensi pembinaan, tetapi juga kompetensi pelaksanaan yang diperlukan oleh para praktisi di tingkat perusahaan dan lembaga-lembaga hubungan industrial lainnya. Seperti misalnya organisasi pekerja, organisasi pengusaha, LKS Bipartit, LKS Tripartit, Dewan Pengupahan serta pemangku kepentingan hubungan  industrial lainnya. Oleh karena itu, ruang lingkup SKKNI Hubungan Industrial perlu diperluas agar dapat digunakan oleh semua pemangku kepentingan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan review/kaji ulang atas SKKNI Hubungan Industrial sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 603 Tahun 2012 di atas. Upaya review/kaji ulang atas SKKNI Hubungan Industrial telah dilakukan melalui prosedur dan pentahapan sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. 05 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional serta Permenakertrans No. 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Diantaranya telah dilakukan konsultasi dan sinergitas RSKKNI Hubungan Industrial dengan RSKKNI Manajemen Sumber Daya Manusia, penyelenggaraan Pra Konvensi dan Konvensi Nasional RSKKNI Hubungan Industrial. Dokumen SKKNI Hubungan Industrial ini merupakan hasil akhir dari proses review/kaji ulang SKKNI Hubungan Industrial dimaksud. Dengan ditetapkannya SKKNI Hubungan Industrial ini maka seluruh kegiatan pengembangan SDM hubungan industrial mengacu pada SKKNI ini.

SKKNI HUBUNGAN INDUSTRIAL silakan download disini


0 comments:

Posting Komentar