Komunitas Praktisi Profesional HR Indonesia

Video of the Day

Rabu, 29 Mei 2019

Ada 3 pihak yang bisa melakukan PHK dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, yaitu :
1. Pengusaha
2. Karyawan, dan
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengusaha bisa memPHK karyawan karena banyak sebab , termasuk PHK sepihak yang akhirnya masuk ke perselisihan hubungan industrial yang nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Karyawan juga memiliki hak untuk memutus hubungan kerja, yaitu melalui mekanisme yang disebut sebagai Mengundurkan Diri atau Voluntary Resignation atau yang biasa kita sebut sebagai resign.
Secara umum, pengunduran diri yang dilakukan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) berikut:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Ketentuan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan adalah 30 hari, sehingga jika perusahaan mensyaratkan lebih dari 30 hari namun jika karyawan keberatan maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UU 13/2003 tersebut.
Syarat pengunduran diri pekerja/buruh ini dapat kita temui juga dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:
a.      pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.      pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
c.      pekerja/buruh tidak terikat dalam Ikatan dinas.
Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja), pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut.
Dan dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 (empat belas) hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut (lihat Pasal 26 ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001).
Banyak para Personalia, HR, HC, HRBP atau yang kekinian disebut sebagai People Management, People and Culture Management, People and Business operation management dan bla bla bla mengabaikan untuk membuat surat ini, alhasil karyawan tidak tau pengajuannya disetujui, disetujui namun lebih dari 30 hari atau ditolak. Namun jika tidak ada jawaban maka dapat disebut bahwa perusahaan menyetujui.
Pengusaha pada dasarnya boleh menunda atau mengundur tanggal akhir resign karyawan, namun tidak boleh menolak. Karena pada dasarnya undur diri atau resign merupakan hak karyawan untuk memutus hubungan kerja dan surat pengajuan pengunduran diri yang diberikan ke pengusaha adalah bersifat sebagai pemberitahuan dan bahwa karyawan akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan di atas, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak pengunduran diri karyawan.
Namun bagaimana jika pengusaha dalam hal ini tindakan yang dilakukan HR atau atasan atau bahkan pengusaha sendiri menolak pengajuan undur diri karyawan? Maka dalam kasus ini akan masuk ke Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Karyawan yang ditolak bisa mengajukan permohonan perundingan bipartit, dan jika bipartit belum membuahkan hasil kesepakatan mengenai PHK tersebut maka karyawan bisa melanjutkan untuk meminta mediasi ke Disnaker setempat dan selanjutnya bisa ke PHI.
Hak apa saja yang bisa didapatkan karyawan yang mengundurkan diri ?
Pasal 162 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut :
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 Pasal 156 ayat 4 menyatakan :
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belasperseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjiankerja bersama.
Demikian untuk sharring kali ini semoga bermanfaat.
----------
Jika Anda seorang HR dan ingin join grup diskusi HR silakan klik saya mau join grup diskusi HR

0 comments:

Posting Komentar