Komunitas Praktisi Profesional HR Indonesia

Video of the Day

Jumat, 31 Mei 2019

Penahanan Ijasah : Tindakan yang merugikan Perusahaan dan Karyawan

Banyak perusahaan yang menjalankan praktek penahanan Ijasah ini, tujuannya adalah supaya karyawan betah kerja diperusahaan sehingga gak perlu cari-cari karyawan pengganti lainnya.

Benarkah tindakan ini?
Boleh gak sih tahan ijasah?
Apakah tidak malah nantinya menyusahkan perusahaan?

Bahas donk mas... Ashiiaapp kakaks

  1. Tahan ijasah boleh dilakukan karena tidak adanya aturan yang melarang

Dalam UU 13/2003 tidak mengatur secara jelas mengenai hal ini, artinya boleh-boleh saja. Perusahaan memberikan kepada calon karyawan sebuah perjanjian kerja yang kerap dalam dunia hukum sebenarnya adalah kontrak baku, yaitu perjanjian yang isinya tidak dapat diubah oleh pihak lain, nah di dalamnya berisi jika karyawan diterima wajib menyerahkan ijasah kepada perusahaan dan akhirnya karyawan terpaksa memberikan karena butuh kerja. 

Namun ada beberapa Propinsi mengatur mengenai hal ini, seperti di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam Pasal 42 menyatakan bahwa :

"pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan"

Dalam Pasal 79 menyatakan bahwa perbuatan ini merupakan tindakan pidana yang dapat dipidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50jt.

Dokumen apa saja yang tidak boleh ditahan? Dalam penjelasan Pasal 42 kita dapat temukan maksud dokumen yang melekat pada pekerja, yaitu KTP, SIM, akte kelahiran, kartu keluarga, paspor,ijasah  dan sertifikat.

Ada juga beberapa daerah lain yang juga tidak membolehkan mengenai penahanan Ijasah ini. 

 2. Apakah kerugian untuk perusahaan yang akan melakukan tindakan ini selain ada jeratan pidana terutama jika dilakukan di wilayah Jawa Timur?
  • Perusahaan akan kesulitan mencari karyawan karena banyak pencari kerja yang juga mengetahui kalau tahan ijasah itu merugikan dirinya;
  • Perusahaan dalam hal ini para HR akan terlibat dalam banyak urusan administratif yaitu harus menyimpan ijasah karyawan dan memberikan atau mengembalikan ketika karyawan resign. Menyimpan ijasah atau dokumen penting seperti ijasah harus dipastikan aman dalam arti luas, yaitu tidak mudah dicuri, aman dari kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya, sehingga ada beberapa perusahaan yang menitipkannya di safety box bank misalnya, dan ini menimbulkan biaya baru bagi perusahaan , selain itu mencari dokumen juga membutuhkan usaha jika tidak pandai dalam mengelola dokumen.
  • Perusahaan harus mengembalikan dokumen dan memastikan bahwa dokumen sampai di tangan karyawan. Perusahaan memberikan surat penitipan ijasah kepada karyawan sebagai tanda terima ijasah yang dapat diberikan untuk ditukar dengan ijasah karyawan ketika keluar, namun pada kenyataannya ada banyak juga karyawan yang karena merasa sulit resign akhirnya keluar saja tanpa prosedur dan perusahaan harus mengembalikan, karena kalau karyawan sudah tidak bekerja dan ijasah tidak dikembalikan maka karyawan bisa melaporkan perusahaan atas penggelapan ijasah kepada pihak kepolisian. Pengembalian ijasah untuk karyawan yang keluar tanpa prosedur ini menyulitkan bagi para HR karena bisa jadi alamat karyawan bukanlah alamat terkini sehingga jika dikembalikan bisa saja tidak diterima oleh karyawan, dan kemudian hilang, dan jika menuntut maka perusahaan bisa terkena hukuman. HR bisa saja mencoba menghubungi mantan karyawan, namun karyawan mengganti nomor hpnya..nah kalo begini maka akan jadi tambah panjang ceritanya, mau dikembalikan kemana kita gak tau, tidak dikembalikan bisa dilaporkan. Ketika mengirim ijasah ke rumah karyawan , maka perusahaan juga mendapatkan biaya baru, yaitu biaya kirim, dan sebagai HR kita harus berusaha menekan biaya ini karena ini dianggap sebagai cost HR.
  • Karyawan yang resign bisa jadi akan memblacklist perusahaan. Praktis sekarang banyak pencari kerja yg tergabung di grup WA dan telegram atau medsos lain, maka jika ada ex karyawan yang tau bahwa ada yang bertanya mengenai perusahaannya akan memberikan informasi negatif sehingga calon pelamar menjadi menghentikan pelamar untuk mengirimkan lamaran, dan HR akan kesulitan mencari pelamar terutama pelamar yang berkualifikasi tinggi atau kita sebut talent.
Mungkin sharring kita sampai disini dulu ya..next disambung lagi dengan topik lain.

Bagi rekans HR yang belum gabung di grup diskusi, yuk gabung silakan klik disini

Baca juga topik sebelumnya tentang Resign saya ditolak perusahaan, so gimana




0 comments:

Posting Komentar