Komunitas Praktisi Profesional HR Indonesia

Video of the Day

Rabu, 18 September 2019

On 23.40 by HRBPFORUM   No comments
Dalam dunia rekrutmen, mungkin sangat tidak asing bagi kita bahwa besaran gaji terakhir yang dituliskan banyak pelamar dalam formulir data pelamar  adalah informasi yang keliru dan cenderung membesarkan dari realita sebenarnya dengan tujuan supaya bisa mendapatkan gaji yang lebih besar lagi jika masuk ke perusahaan kita.

Apakah tindakan pelamar tersebut salah ? Ya, jika kita tanya salah atau benar, maka ketika memberikan informasi yang salah pasti tentunya sangat salah.

Banyak para HR berpandangan sempit tentang informasi gaji yang didapatkan kandidat di perusahaan sebelumnya, sehingga mewajibkan bagi si pelamar untuk membawa struk gaji atau buku tabungan, yang sebenarnya adalah rahasia pribadi dan rahasia perusahaan sebelumnya.

Menurut saya yang kita harus beralih  menjadi HR yang berpandangan progresif mengenai data gaji pelamar. Maka memaksa kandidat atau pelamar mengenai data gaji, sebenarnya kurang tidak etis dan kurang memperlihatkan profesionalisme seorang HR.

Lantas apakah kita para HR menerima saja informasi mengenai gaji yang entah telah di mark up berapa oleh pelamar ?

Yuk, simak ulasan berikut.

Besaran gaji yang akan diperoleh kandidat terpilih memiliki beberapa acuan, yaitu :

  1. Pandangan Perusahaan mengenai SDM. Sebuah perusahaan yang memandang bahwa karyawan adalah aset, maka perusahaan tersebut akan memberikan kompensasi yang layak bagi para karyawannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan gaji yang diberikan juga cukup untuk menahan turn over karyawan;
  2. Perusahaan juga seharusnya memiliki struktur skala upah yang tentunya seharusnya memiliki pertimbangan unsur kompetitif di pasar tenaga kerja, dengan tujuan agar para pelamar mau bergabung. Sebuah perusahaan yang menawarkan gaji rendah tentunya akan sulit mendapatkan kandidat;
  3. Besaran gaji merupakan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara perusahaan yang diwakili oleh HR atau kepala dept dengan pelamar. Anggaplah ketika seorang pelamar memberikan data gajinya untuk posisi staf sebesar 10jt perbulan, dan data itu valid maupun tidak valid, namun perusahaan Anda memiliki struktur skala upah untuk level staff senior dengan gaji take home pay  11jt/bulan, maka tentunya perusahaan akan sepakat dengan pelamar mengenai gaji yang diminta.
Jadi kita sebagai HR yang progresif sudah sewajarnya mengubah pandangan old fashioned bahwa HR wajib tau dengan pasti mengenai gaji pelamar dan harus dikuatkan dengan data yang valid, atau jika perlu dipastikan ke perusahaan sebelumnya ke atasan atau HR yang paham mengenai besaran gaji. Miliki pandangan sebagai HR yang progresif, yang bisa mengembangkan perusahaan dengan menata sistem imbal jasa dengan baik, yaitu sistem imbal jasa yang menerapkan prinsip internal equity dan external competitiveness sehingga perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan kandidat.

bagi rekan-rekan yang belum join grup diskusi HR bisa join dengan klik disini


0 comments:

Posting Komentar